Meski hidup dipenjara selama berbulan bulan atas kasus ganja, tak menyurutkan Basisst Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu alias Henry untuk berkarya.
- Bupati Situbondo Resmikan Wisata Kuliner Narokan, 150 UMKM Ramaikan Wiken Pagi
- Upaya Wagub Sumut Bangkitkan Kembali Roda Perekonomian
- Sensasi Alas Gelato Trawas, Nikmati Gelato Italia Rasa Nusantara di Lereng Bukit
"Judulnya Ting Tong," kata Henry pada Kantor Berita di PN Surabaya, Kamis (7/11).
Saat ditanya apa makna dari lirik lagu yang diciptakannya, Henry mengaku hanya seputar kehidupannya selama mejalani hukuman di Penjara, mulai ditahan Polisi hingga ke Rutan Medaeng.
"Lebih mengarah ke lagu lagu rohani aja, sebagai motivasi saya atas kasus ini. Dan bagi saya kasus ini adalah kehidupan baru saya dalam memulai kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.
Henry juga membantah bila grup band yang selama ini membesarkannya tidak bergaung lagi dibalantika musik di Indonesia.
"Boomerang masih eksis dan selama ini kami semua masih berkarya kok mas," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Henry mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Kejari Surabaya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Henry meminta agar majelis hakim pemeriksa kasusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadikan Kota Mojokerto Tempat Wisata, Pemkot Gelar Festival Kopi
- Daya Tarik Wisata Surabaya Meningkat, Dua Kapal Pesiar Sandar Bergantian di Pelabuhan Tanjung Perak
- Wisata Kota Tuo Resmi Dibuka